Adi
Zain Ginting akhirnya memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Medan. Adi tiba Kantor Panwas Jalan Sicanggang, Senin (29/6)
pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terkait penyebaran isi berita tabloid
terbitan Jakarta, Indonesia Monitor, yang dilaporkan Tim Pemenangan
SBY-Boediono, Kamis 25 Juni lalu.
Pemeriksaan berlangsung selama satu jam
di ruang anggota Panitia Pengawas Kota Medan. Robinson Simbolon, anggota
Panwas yang memeriksa, menyatakan, Adi mengakui menyebarkan selebaran
berita tersebut atas suruhan dua orang, Sukri dan Makmur Munawar
Dalimunthe. “Dia (Adi Zain Ginting) diberi Rp 20 ribu oleh S (Sukri),”
ujar Robinson seusai memeriksa Adi.
Pengawas menolak memeriksa Sukri dan
Makmur Munawar Dalimunthe. “Itu bukan kapasitas kita, itu bagian
penyidikan kepolisian,” ujar Robinson. Hasil pemeriksaan, Adi mengaku
mengenal Sukri, warga Deli Serdang. “Dia cukup mengenal si S (Sukri),”
jelas Robinson.
Ditegaskan Robinson, kejadian itu adalah
black campaign. “Sudah jelas black campaign, sore ini kita akan rapat
pleno untuk menentukan kasus ini. Tentunya kasus ini akan diserahkan
kepada kepolisian,” kata Robinson.
Soal pengakuan Adi, kedua orang tersebut
suruhan Abdul Wahab Dalimunthe yang juga Kordinator Pemenangan
SBY-Boediono, untuk wilayah Sumatra bagian utara. “Dia hanya menduga
mereka suruhan Abdul Wahab Dalimunthe,” tegas Robinson.
Abdul Wahab Dalimunthe sendiri membantah
mengenal dan menyuruh Adi melakukan penyebaran itu. Sebelumnya, Adi
menegaskan dirinya adalah pendukung SBY. “Saya membawa massa 300 orang
saat SBY kampanye di Lapangan Merdeka
0 komentar:
Post a Comment