Pengertian konstitusi sebenarnya tidak akan lepas dari hukum
maupun perundang-undangan yang ada di suatu negara termasuk Indonesia.
Dalam bahasa latin adalah constitusio yangmana memiliki makna sebagai
sebuah norma pada sistem politik atau hukum yang dibentuk oleh suatu
pemerintahan negara dan biasanya telah disiapkan sebagai dokumen
tertulis. Dalam bahasa perancis sendiri konstitusi berasal dari kata
constituer dan contitution yang memiliki makna mendirikan, membentuk dan
manyusun manusia dalam tatanan masyarakat atau strata yang teratur dan
berlandaskan hukum.
Konstitusi ditegakkan untuk membentuk suatu tatanan negara yang dapat
diatur dan berlandaskan hukum. Konstitusi memuat sendi-sendi pokok hukum
dan juga aturan yang memiliki sifat fundamental untuk terbentunyak
seuatu negara. Belajar tentang konstitusi maka kita akan belajar
mengenai hukum negara dan tatanan suatu negara. Pada hukum yang ada
disuatu negara telah menjadi tatanan dalam dokumen penting yang sering
juga disebut sebagai undang-undang, hal inilah yang bisa dikatakan
sebagai bentuk konstitusi tertulis.
Dari sekian banyak negara yang berlandaskan hukum dan norma, Inggris dan
Kanada adalah dua negarayang tidak menggunakan konstitusi tertulis
melainkan konstitusi tidak tertulis dengan menganut norma, adat serta
kebiasaan yang ada dan tersebar luas dalam dokumen-dokumen yang tidak
dimiliki oleh satu pemerintahan. Pengertian kosntitusi sendiri bisa
diutarakan sebagai norma, tatanan, aturan dan undang-undang dalam bentuk
tertulis maupun tidak tertulis yang akan menjadi tumpuan berdirinya,
aturan, juga susunan sebuah negara.
Berdasarkan hukum ketatanegaraan yang ada, disebutkan bahwa konstitusi terdiri dari beberapa jenis dan masing-masing jenis memiliki ranah sendiri-sendiri dengan penanggung jawab, pemegang kekuasaan dan dipegang oleh badan atau lembaga yang sendiri pula. Berikut jenis kekuasaan konstitusi:
a. Badan legislatif berkenaan dengan kekuasaan pada ranah pembutaan undang-undang
b. Badan eksekutif berkenaan dengan kekuasaan pada ranah pelaksanaan undang-undang
c. Badan judikatif berkenaan dengan kekuasaan pad ranah kehakiman, sebagai penengah antara badan legislatif dan eksekutif
d. Badan kekuasaan kepolisian
e. Badan kekuasaan kejaksaan
f. Badan kekuasaan pemeriksa keuangan negara
Fungsi Konstitusi:
a. Konstitusi akan memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah
b. Konstitusi akan menjadi dan sebagai penentu pembatas kekuasaan sebagai fungsi konstitusioanalisme
c. Kosntitusi merupakan instrumen dari satu-satunya pemegang kekuasaan yakni rakyat
d. Konstitusi yang berjalan baik akan membawa perubahan yang baik pula bagi negara dan begitupun sebaliknya
Demikian pengertian konstitusi dan beberapa jenis serta fungsinya, semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pengetahuan batu mengenai tatanan negara lebih tepatnya konstitusi.
0 komentar:
Post a Comment