Thursday, February 14, 2013

Tetapkan Mantan Kadishub Ponorogo Tersangka


tersangka

Berita Ponorogo . penanganan masalah tenaga non prosedural di dinas perhubungan, ponorogo, sudah memasuki babak baru, yaitu dengan ditetapkannya muh damin, bekas ka upt terminal seloaji serta bekas kadishub ponorogo, widi wahyu atmadja, sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri ponorogo. 
junianto sh, kasi pidsus kejari ponorogo, didapati usai diadakannya gelar perkara menjelaskan bahwa didalam masalah ini sudah dipisahkan pada muh damin dengan widi wahyu, di mana ada 6 perantara serta 37 tenaga dishub yang menyerahkan duit pelicin pada muh damin yang keseluruhannya yaitu 77 tenaga dishub, dengan jumlah duit yang di terima muh damin meraih sampai meraih rp 918 juta.
sesaat menurut junianto dari gelar perkara terungkap bahwa widi wahyu sudah terima rp 220 juta melewati 5 orang perantara serta 4 orang tenaga dishub yang menyerahkan segera kepadanya. sepanjang ini widi didalam kontrol mengakui cuma terima duit pelicin dari damin sebanyak rp 125 juta.
“dari 77 orang tenaga dishub saja dana yang mengalir nyaris rp 1 miliar, ”ujar junianto.
ditambahkan junianto, didalam masalah ini tersangka dapat dikenakan pasal 12a, 12b serta 11 yang berbunyi pasal 12a pegawai negeri yang terima suap untuk lakukan suatu hal serta tidak lakukan suatu hal didalam jabatannya.
namun 12b sama unsurnya tetapi menyerahkan duit sebagai akibat dari lakukan atau tidak lakukan lantas bedanya duit diserahkan di muka atau di belakang. sesaat pasal 11 pegawai negeri yang terima atau janji yang terkait dengan kewenangannya.
untuk langkah setelah itu dapat segera dikerjakan pemanggilan pada tersangka untuk pemriksaan, dan hingga saat ini belum ada usaha penahanan.
”yang mutlak kita kerjakan dulu pemberkasannya, baru kita dapat mengambil langkah setelah itu, ” tuturnya.
ditanya apakah kedepannya akan lakukan pemanggilan kembali orang nomer satu di ponorogo, junianto mengaku tetap dapat konsentrasi pada kontrol dua bekas petinggi dishub yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.

0 komentar:

Post a Comment