Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH Membencidan menghujat, mencela dan tidak senang dengan hukum-hukum yang ditetapkan olehALLAH baik sebagian ataupun keseluruhannya adalah perbuatan yang dapatmembatalkan keislaman seseorang dan menyebabkan pelakunya murtad dari dinul Islam.
Terhadap hukum ALAH, Orang yang pertama menyelisihkannya maka dia telah sengaja murtad dari dien Islam, sedangkan untuk orang yang kedua dia akan mendapatkan dosa menurut kadar sejauh mana kemaksiatan yang dilakukannya, namun masih dikategorikan dalam ruang lingkup orang-orang yang beriman dan termasuk orang yang beriman.
Diantara contoh menghujat dan mebenci hukum ALLAH itu adalah bahwa ALLAH memperbolehkan para laki-laki berpoligami atau menikah lebih dari satu (dengan syarat yang ditentukan).
Mereka yang menganggap bahwa hal tersebut merupakan bentuk penzholiman terhadap kaum wanita, sewenang-wenang, merugikan dan menyatakan bahwa hukum ituadalah tidak adil karena hukum itu hanya mengenakan kaum lelaki, tidak ada hikmah apa lagi rahmat didalamnya. Fikiran dan pandangan seperti itu bisa menyebabkan amalannya hilang binasa sebab keyakinan seperti itu merupakan pangkal dari segala kerusakan.
Sekiranya seseorang merasa beriman dan ridho terhadap ketentuan dan hukum ALLAH tersebutnamun hawa nafsunya tidak rela terhadap hukum tersebut karena adanya rasa cemburu maka hal tersebut bisa di jadikan alasan di hadapan Robbnya. Namun jika menganggap bahwa ALLAH telah zholim didalam menetapkan suatu ketetapan(hukum) kemudian menghujat hukum itu dan menodai syariat itu, maka yang demikian itu termasuk perbuatan dosa yang paling besar.
Dari: AbdulLathif bin Hajis Al-Ghomidi, 100 Dosa Yang Diremehkan Wanita, 1421H/2001M
0 komentar:
Post a Comment