Tuesday, November 13, 2012

Tentang maskawin didalam pernikahan

Mas kawin atau mahar adalah syarat di dalam suatu pernikahan, menurut para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i, segala sesuatu yang memiliki nilai untuk membeli apa saja boleh di jadikan sebagai mas kawin. Muhammad Rasulullah SAW bersabda "carilah walau hanya sebuah cincin dari besi"

Pada jaman sekarang ini Mas Kawin atau Mahar yang besar atau mahal seolah-olah menjadi trend sebagai bentuk dan wujud status sosial si pemberi dan penerimannya, ada juga yang terkesan meminta dan menetapkan mas kawin atau mahar yang menyulitkan bagi kaum pria, pada kasus seperti ini biasanya yang menjadi alasan adalah soal kehawatiran dan ketakutan terhadap kekurangan material.

Sebenarnya hal ini tidak di anjurkan, karena Allah telah menjanjikan kecukupan atas hal tersebut, firman Allah "Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-nya" ( QS: An-Nuur:RE)" jadi berharaplah akan adanya kecukupan itu datangnya hanya dari Allah.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia menuturkan Rasulullah Alaihi wa Salam bersabda "Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah ongkosnya (maskawinnya)"

Diriwayatkan dari Aisyah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda "Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah ongkosnya (maskawinnya)"

Dalam berbagai riwayat di sebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai maskawin yang terlalu mahal, karena sesungguhnya berkah pernikahan itu bukan berada pada mahalnya maskawin

0 komentar:

Post a Comment